0
Kata faroidl menurut bahasa berasal dari bentuk jama` dari kata faridlatunØŒ diambil dari kata fardlu yang berarti “ketentuan”. Sedangkan menurut istilah syara` adalah bagian yang ditentukan untuk orang yang berhak sesuai dengan ajaran syara.
Keutamaan Ilmu Faroidl antara lain :
1. Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah
kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan
masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya” (HR Ahmad).
2. Dari ‘Abdulloh bin ‘Amr, bahwa Rosululloh saw bersabda: “Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faroidhlah yang adil”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
3. Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: “Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
Syekh Abu syuja berkata:
“Laki-laki yang berhak menerima harta waris itu ada sepuluh
(1) anak laki-laki
(2) Cucu laki-laki dari jalur laki-laki atau putra anak laki-laki
(3) Ayah
(4) Kakek
(5) Saudara laki-laki
(6) Putra saudara laki-laki
(7) Saudara laki-laki dari ayah
(8) Putra saudara laki-laki ayah
(9) Suami
(10) Majikan laki-laki yang memerdekakan budaknya.
Sedangkan Perempuan yang berhak menerima harta waris itu ada tujuh:
(1) anak perempuan
(2) putri anak laki-laki
(3) ibu
(4) nenek
(5) saudara perempuan
(6) istri
(7) majikan perempuan yang memerdekakan budaknya”.
Sedangkan Orang yang tidak bisa mendapat harta waris sama sekali ada tujuh:
(1) budak
(2) budak mudabar
(3) ummul walad
(4) budak mukatab, sebagaimana Firman Allah SWT
عَبْدًا مَمْلÙÂوكًا لا يَقْدÙÂر٠عَلَى شَيْءÙÂ
Artinya: “…..seorang hamba sahaya yang dimiliki tidak berkuasa terhadap sesuatupun”, (Q.S. an-Nahl: 75)
(5) pembunuh mayit, sebagaiman Sabda Nabi Muhammad SAW
لا برث القاتل منالمقتول شيئا
Artinya: “pembunuh tidak berhak memperoleh sedikitpun dari harta peninggalan orang yang dibunuh”.
(6) orang murtad, sebagaiman Hadits Rosulullah yang diriwayatkan dari Abu Burdah r.a. ia mengatakan:
بعثنى رسول الله صلى الله عليه وسلم الى رجل عرس بامرأة أبيه ÙÂأمرنى أناضرب عنقه وأخمس ماله وكانمرتدا
Artinya: “saya pernah diutus Rosululloh SAW menemui seorang laki-laki yang mengawini bekas istri ayahnya, maka Rasululloh SAW memerintahkan saya agar saya memenggal lehernya dan membagi hartanya menjadilimabagian. Lelaki itu adalah orang murtad”.
(7) orang yang berbeda agama.

